Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, yang selanjutnya disingkat Politeknik KP Sorong adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan. 2. Statuta Politeknik KP Sorong adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai visi dan misi Politeknik KP Sorong. 3. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu di bidang kelautan dan perikanan. 5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 6. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai Dosen, Instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. 7. Dosen adalah Pendidik profesional dan ilmuwan Politeknik KP Sorong dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Kelautan dan Perikanan. 8. Instruktur atau pelatih adalah Pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran dan bimbingan teknis di bidang kelautan dan perikanan. 9. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas Pendidik dan Taruna pada Politeknik KP Sorong. 10. Taruna adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Politeknik KP Sorong. 11. Alumni adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik KP Sorong. 12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 13. Organisasi Politeknik KP Sorong adalah semua unsur sebagai satu kesatuan dalam struktur Organisasi Politeknik KP Sorong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik KP Sorong. 14. Senat adalah Senat Politeknik KP Sorong yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik. 15. Satuan Penjaminan Mutu adalah unit kerja nonstruktural yang bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu pendidikan. 16. Satuan Pengawas Internal adalah unit kerja nonstruktural yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. 17. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik KP Sorong untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 18. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. 19. Program Studi adalah himpunan sumber daya dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan. 20. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan Kegiatan Akademik dan nonakademik 21. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang. 22. Pataka adalah bendera kehormatan Taruna Politeknik KP Sorong. 23. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 24. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 25. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. 26. Direktur adalah representasi Politeknik KP Sorong yang berwenang dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Politeknik KP Sorong.
Koreksi Anda