Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
