Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai Negeri di lingkungan Kementerian yang tidak melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
