Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja eselon I Iingkup Kementerian wajib memfasilitasi pelaporan gratifikasi dengan menyediakan formulir isian gratifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beserta petunjuk pengisiannya untuk memudahkan proses pelaporan gratifikasi oleh pegawai negeri di lingkungannya dan melakukan sosialisasi serta memberikan layanan informasi mengenai gratifikasi secara periodik kepada pegawai di lingkungan unit kerjanya. (2) Laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Pegawai Negeri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ditembuskan kepada unit kerja eselon I masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id