Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. penerima gratifikasi wajib melaporkan bentuk dan jenis gratifikasi yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
(2) Formulir sebagaimana ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, alamat lengkap, tempat/tanggal lahir, NPWP, nomor telepon seluler penerima gratifikasi;
b. nama dan alamat lengkap pemberi gratifikasi;
c. jabatan, pangkat, dan unit kerja Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
d. kode jenis, kode bentuk, dan nilai gratifikasi yang diterima;
e. waktu dan tempat penerimaan gratifikasi; dan
f. hubungan dengan pemberi dan alasan pemberi gratifikasi.
Koreksi Anda
