Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. pukat tarik pantai (beach seines); dan b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). (2) Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. dogol (danish seines); b. scottish seines; c. pair seines; d. payang; e. cantrang; dan f. lampara dasar.
Koreksi Anda