Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. pukat tarik pantai (beach seines); dan
b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
(2) Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. dogol (danish seines);
b. scottish seines;
c. pair seines;
d. payang;
e. cantrang; dan
f. lampara dasar.
Koreksi Anda
