Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat Penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda- benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. 2. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 3. Korporasi adalah kumpulan orang perseorangan dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 4. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
Koreksi Anda