Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian pelaksanaan dan perkembangan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan dijabarkan dalam Pedoman Teknis oleh Direktur Jenderal yang terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini dan dalam pelaksanaannya dilaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda