Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka bertukar wawasan/informasi publik, dan keterpaduan dalam mengumpulkan, serta memelihara informasi publik di lingkungan Kementerian, PPID melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap sumber informasi publik.
(2) Hasil pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
