Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyedia informasi publik meliputi: a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala; b. membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi publik dan dokumentasi; c. memberikan jawaban atas permohonan informasi publik; d. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi publik yang diberikan; dan e. meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. (2) Hak penyedia informasi publik meliputi: a. menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; b. menolak permohonan informasi publik yang termasuk dikecualikan; c. meminta penjelasan kepada pemohon informasi publik mengenai tujuan penggunaan informasi publik yang diminta oleh pemohon; dan d. melakukan tuntutan secara hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi publik yang diberikan.
Koreksi Anda