Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyedia informasi publik meliputi:
a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala;
b. membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi publik dan dokumentasi;
c. memberikan jawaban atas permohonan informasi publik;
d. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi publik yang diberikan; dan
e. meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
(2) Hak penyedia informasi publik meliputi:
a. menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. menolak permohonan informasi publik yang termasuk dikecualikan;
c. meminta penjelasan kepada pemohon informasi publik mengenai tujuan penggunaan informasi publik yang diminta oleh pemohon;
dan
d. melakukan tuntutan secara hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi publik yang diberikan.
Koreksi Anda
