Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pemohon informasi publik meliputi: a. memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi publik yang dimohon dan tujuan penggunaannya; b. menggunakan informasi publik yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mencantumkan sumber data dan informasi publik, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menandatangani surat pernyataan bahwa informasi publik yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum. (2) Hak Pemohon Informasi publik meliputi: a. memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang www.djpp.kemenkumham.go.id berlaku; b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi publik yang diberikan oleh penyedia data dan informasi publik; dan c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id