Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pemohon informasi publik meliputi:
a. memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi publik yang dimohon dan tujuan penggunaannya;
b. menggunakan informasi publik yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mencantumkan sumber data dan informasi publik, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menandatangani surat pernyataan bahwa informasi publik yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum.
(2) Hak Pemohon Informasi publik meliputi:
a. memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berlaku;
b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi publik yang diberikan oleh penyedia data dan informasi publik; dan
c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
Koreksi Anda
