Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber informasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
a. Unit kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
d. Perguruan Tinggi;
e. Perusahaan yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan;
dan/atau
f. Kelompok masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap kelautan dan perikanan.
(2) Untuk kepentingan pelayanan informasi publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPID berkoordinasi dengan sumber informasi.
Koreksi Anda
