Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh PPID.
(2) Jawaban atas permohonan informasi publik, diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan informasi publik secara lengkap.
(3) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. Pemenuhan informasi publik yang diminta;
b. Penjelasan bahwa informasi publik masih dalam proses penyediaan; atau
c. Penolakan, apabila informasi publik yang dimohon tidak tersedia www.djpp.kemenkumham.go.id
di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau termasuk informasi yang dikecualikan.
(4) PPID membuat pembukuan permohonan dan pelayanan informasi publik.
Koreksi Anda
