Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditujukan kepada PPID.
(2) Permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengisi lembar permohonan yang disediakan oleh penyedia informasi.
(3) Permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh instansi pemerintah, lembaga negara, akademisi, swasta, organisasi masyarakat maupun perorangan/individu, dengan melengkapi data pemohon disertai alasannya.
(4) Pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerangkan dengan jelas jenis data dan informasi yang dimohon serta menjelaskan secara rinci rencana penggunaan data dan informasi publik yang dimohon.
Koreksi Anda
