Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi: a. Informasi publik yang tersedia setiap saat; b. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; c. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan d. Informasi publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda