Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. Informasi publik yang tersedia setiap saat;
b. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
c. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan
d. Informasi publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda
