Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Koreksi Anda
