Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Koreksi Anda