Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
