Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan ke dalam Peta WPPNRI dan Peta dan deskripsi masing-masing WPPNRI yang memuat wilayah perairan, dan daftar koordinat batas masing-masing WPPNRI sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
