Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi dalam 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman; 2. WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda; 3. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat; 4. WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; 5. WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa; 6. WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; 7. WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda; 8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau; 9. WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera; 10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik; 11. WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur. (2) Nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi berada di dalam suatu WPPNRI, merupakan bagian dari WPPNRI tersebut.
Koreksi Anda