Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan API berupa pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, dengan menggunakan kapal motor berukuran di atas 100 GT pada WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717 diberikan perpanjangan izin dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2014. (2) Ketentuan API berupa muro ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (11), pada WPP-NRI 712 khususnya perairan Kepulauan Seribu dan pada WPP-NRI 711 khususnya perairan Bangka Belitung mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2014. 8. Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda