Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) API pancing ulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, menggunakan ABPI berupa rumpon, dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan dan disemua jalur penangkapan ikan di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP- NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(2) API pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, menggunakan ABPI berupa rumpon, dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan dan disemua jalur penangkapan ikan di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(3) API huhate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran >5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP- NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(4) API squid angling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf d merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(5) API squid jigging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan:
a. menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP- www.djpp.kemenkumham.go.id
NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP- NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(6) API huhate mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan kapal motor berukuran >5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(7) API rawai dasar (set longlines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan:
a. jumlah pancing <10.000 mata pancing, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. jumlah pancing <10.000 mata pancing, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
c. jumlah pancing < 10.000 mata pancing, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
d. komponen cadangan di atas kapal hanya untuk mengganti komponen utama yang rusak meliputi cadangan siap pakai berupa tali cabang (branch line) sebesar 25% dari jumlah mata pancing yang diizinkan dan cadangan bahan terurai.
(8) API rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing < 2.500 mata pancing nomor 4, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) API rawai cucut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing <2.000 mata pancing nomor 4 (target tangkapan cucut botol), menggunakan kapal motor berukuran >10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP- NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(10) API tonda (trolling lines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan jumlah tonda <10 buah, menggunakan kapal motor berukuran <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP- NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(11) API pancing layang-layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI
718. 6.
Ketentuan Bab VII, Pasal 34 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 34A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
