Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API pancing ulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, menggunakan ABPI berupa rumpon, dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan dan disemua jalur penangkapan ikan di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP- NRI 717, dan WPP-NRI 718. (2) API pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, menggunakan ABPI berupa rumpon, dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan dan disemua jalur penangkapan ikan di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (3) API huhate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran >5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP- NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (4) API squid angling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (5) API squid jigging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan: a. menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. b. menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP- www.djpp.kemenkumham.go.id NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP- NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (6) API huhate mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan kapal motor berukuran >5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (7) API rawai dasar (set longlines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan: a. jumlah pancing <10.000 mata pancing, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. b. jumlah pancing <10.000 mata pancing, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. c. jumlah pancing < 10.000 mata pancing, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. d. komponen cadangan di atas kapal hanya untuk mengganti komponen utama yang rusak meliputi cadangan siap pakai berupa tali cabang (branch line) sebesar 25% dari jumlah mata pancing yang diizinkan dan cadangan bahan terurai. (8) API rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing < 2.500 mata pancing nomor 4, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. www.djpp.kemenkumham.go.id (9) API rawai cucut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing <2.000 mata pancing nomor 4 (target tangkapan cucut botol), menggunakan kapal motor berukuran >10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP- NRI 717, dan WPP-NRI 718. (10) API tonda (trolling lines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan jumlah tonda <10 buah, menggunakan kapal motor berukuran <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP- NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (11) API pancing layang-layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. 6. Ketentuan Bab VII, Pasal 34 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 34A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id