Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API anco (portable lift nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ukuran P <10 m dan L <10 m, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (2) API bagan berperahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. Mesh size ≥1 mm; P <12 m; dan L <12 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. b. mesh size ≥1 mm; P <20 m; dan L <20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. c. mesh size ≥1 mm; P <30 m; dan L <30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan www.djpp.kemenkumham.go.id kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714,WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (3) API bouke ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥1 inch; P≤ 20 m; dan L≤ 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP- NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. b. mesh size ≥1 inch; P≤ 30 m; dan L≤ 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (4) API bagan tancap (shore-operated stationary lift nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 mm; P ≤5 m; dan L ≤5 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 watt, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP- NRI 718, di luar alur pelayaran. 4. Ketentuan Pasal 28 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda