Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) API anco (portable lift nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ukuran P <10 m dan L <10 m, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(2) API bagan berperahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. Mesh size ≥1 mm; P <12 m; dan L <12 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥1 mm; P <20 m; dan L <20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
c. mesh size ≥1 mm; P <30 m; dan L <30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan www.djpp.kemenkumham.go.id
kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714,WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(3) API bouke ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥1 inch; P≤ 20 m; dan L≤ 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP- NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥1 inch; P≤ 30 m; dan L≤ 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(4) API bagan tancap (shore-operated stationary lift nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 mm; P ≤5 m; dan L ≤5 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 watt, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP- NRI 718, di luar alur pelayaran.
4. Ketentuan Pasal 28 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
