Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API pukat hela dasar berpalang (beam trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤10 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, www.djpp.kemenkumham.go.id WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP- NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (2) API pukat hela dasar berpapan (otter trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas <13,5 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 716. b. mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas <16 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 716. c. mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas <22,5 m, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571 dan WPP-NRI 716. (3) API pukat hela dasar dua kapal (pair trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI. (4) API nephrops trawl (nephrops trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI. (5) API pukat udang (double rig trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas ≤ 30 m (2 unit), menggunakan kapal motor berukuran >30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 718 dengan isobath -10 m, pada 130º BT ke arah Timur. (6) API pukat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥2 inch dan tali ris atas ≤60 m, menggunakan kapal motor berukuran >30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 711, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (7) API pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) API pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI. (9) API pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI. (10) API pukat dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP- NRI. 3. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda