Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) API pukat hela dasar berpalang (beam trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤10 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, www.djpp.kemenkumham.go.id
WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP- NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(2) API pukat hela dasar berpapan (otter trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas <13,5 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 716.
b. mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas <16 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 716.
c. mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas <22,5 m, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571 dan WPP-NRI 716.
(3) API pukat hela dasar dua kapal (pair trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(4) API nephrops trawl (nephrops trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(5) API pukat udang (double rig trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1,75 inch dan tali ris atas ≤ 30 m (2 unit), menggunakan kapal motor berukuran >30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 718 dengan isobath -10 m, pada 130º BT ke arah Timur.
(6) API pukat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥2 inch dan tali ris atas ≤60 m, menggunakan kapal motor berukuran >30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 711, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(7) API pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) API pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(9) API pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(10) API pukat dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP- NRI.
3. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
