Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤300 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤4.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≤10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. b. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤400 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. c. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718. d. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT s/d 100 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717. (2) API pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤700 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717. b. mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 www.djpp.kemenkumham.go.id watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP- NRI 717. (3) API pukat cincin grup pelagis kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP- NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718. b. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤800 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713,WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718. (4) API pukat cincin grup pelagis besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤ 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717. (5) API jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 150 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPPNRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718. 2. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda