Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri: a. Nomor PER.08/MEN/2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 137); dan b. Nomor PER.05/MEN/2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 191); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda