Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.02/MEN/2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri:
a. Nomor PER.08/MEN/2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 137); dan
b. Nomor PER.05/MEN/2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 191);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
