Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota, yang meliputi pembinaan teknis dan pembinaan administrasi.
(2) Pembinaan teknis terhadap Pengawas Perikanan dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. peningkatan kemampuan teknis pengawas;
b. sosialisasi; dan
c. supervisi.
(4) Pembinaan administrasi terhadap Pengawas Perikanan yang berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan oleh:
a. Gubernur dan/atau pejabat yang ditunjuk;
b. Bupati/wali kota dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serendah- rendahnya menjabat Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
