Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota, yang meliputi pembinaan teknis dan pembinaan administrasi. (2) Pembinaan teknis terhadap Pengawas Perikanan dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. peningkatan kemampuan teknis pengawas; b. sosialisasi; dan c. supervisi. (4) Pembinaan administrasi terhadap Pengawas Perikanan yang berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan oleh: a. Gubernur dan/atau pejabat yang ditunjuk; b. Bupati/wali kota dan/atau pejabat yang ditunjuk. (5) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serendah- rendahnya menjabat Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda