Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Perikanan yang melakukan kegiatan pengawasan perikanan wajib membuat laporan dan dokumentasi hasil pelaksanaan tugas kepada koordinator POS/Kepala Satker/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (2) Koordinator POS/Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rekapitulasi dan analisis hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan serta melaporkan kepada Kepala UPT. (3) Kepala UPT Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan rekapitulasi, analisis dan kompilasi hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan serta melaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif, menyampaikan rekomendasi kepada pejabat pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id