Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Jika dalam pelaksanaan pengawasan perikanan ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana perikanan dan adanya bukti permulaan yang cukup, Pengawas Perikanan wajib menindaklanjuti dengan menyerahkan kepada penyidik di bidang perikanan untuk diproses lebih lanjut.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk diserahkannya kapal dan/atau orang di pelabuhan tempat perkara tersebut untuk diproses lebih lanjut.
(3) Jika dalam pelaksanaan pengawasan perikanan di WPP-NRI terdapat dugaan terjadinya pencemaran akibat perbuatan manusia, pengawas perikanan melaporkan kepada:
a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, untuk pencemaran akibat kegiatan perikanan; dan
b. penyidik instansi terkait, untuk pencemaran akibat selain kegiatan perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
