Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan tugas pengawasan perikanan di WPP-NRI, kapal perikanan, pelabuhan perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk dan/atau pelabuhan tangkahan dan sentra kegiatan perikanan, area pembenihan ikan, area pembudidayaan ikan, UPI, dan kawasan konservasi perairan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
