Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan terhadap:
a. pemanfaatan kawasan konservasi; dan
b. pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan.
(2) Pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kegiatan:
a. pariwisata alam perairan;
b. penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan; dan
c. penelitian dan pendidikan.
(3) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. pengembangbiakan jenis ikan dan genetik ikan;
c. perdagangan jenis ikan dan genetik ikan;
d. aquaria jenis ikan dan genetik ikan;
e. pertukaran jenis ikan dan genetik ikan; dan
f. pemeliharaan jenis ikan dan genetik ikan untuk kesenangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. memeriksa kesesuaian rencana pemanfaatan kawasan konservasi perairan dengan zona yang ditetapkan;
b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin sesuai dengan pemanfaatannya; dan
c. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan.
(5) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
a. memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin kesesuaian pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan; dan
b. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan untuk pemanfaatan jenis dan genetik ikan.
Koreksi Anda
