Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan terhadap: a. pemanfaatan kawasan konservasi; dan b. pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan. (2) Pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kegiatan: a. pariwisata alam perairan; b. penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan; dan c. penelitian dan pendidikan. (3) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. pengembangbiakan jenis ikan dan genetik ikan; c. perdagangan jenis ikan dan genetik ikan; d. aquaria jenis ikan dan genetik ikan; e. pertukaran jenis ikan dan genetik ikan; dan f. pemeliharaan jenis ikan dan genetik ikan untuk kesenangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. memeriksa kesesuaian rencana pemanfaatan kawasan konservasi perairan dengan zona yang ditetapkan; b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin sesuai dengan pemanfaatannya; dan c. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan. (5) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin kesesuaian pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan; dan b. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan untuk pemanfaatan jenis dan genetik ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id