Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap: www.djpp.kemenkumham.go.id a. persyaratan kelayakan UPI; b. bahan baku dan asal bahan baku pengolahan ikan; c. ikan impor; d. bahan tambahan makanan; e. bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan; dan f. produk hasil pengolahan ikan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan di bidang pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari Izin Pengolahan dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP); b. memeriksa kesesuaian dan keabsahan sertifikat penerapan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points); c. memeriksa kesesuaian produk hasil pengolahan ikan dengan HC (Health Certificate); dan d. memeriksa distribusi dan kesesuaian peruntukan ikan impor.
Koreksi Anda