Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. persyaratan kelayakan UPI;
b. bahan baku dan asal bahan baku pengolahan ikan;
c. ikan impor;
d. bahan tambahan makanan;
e. bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan; dan
f. produk hasil pengolahan ikan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan di bidang pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari Izin Pengolahan dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
b. memeriksa kesesuaian dan keabsahan sertifikat penerapan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points);
c. memeriksa kesesuaian produk hasil pengolahan ikan dengan HC (Health Certificate); dan
d. memeriksa distribusi dan kesesuaian peruntukan ikan impor.
Koreksi Anda
