Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di area pembenihan ikan dan area pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dan huruf g dilakukan terhadap:
a. lokasi pembenihan dan/atau pembudidayaan ikan;
b. sarana dan prasarana pembenihan dan/atau pembudidayaan ikan;
c. jenis ikan yang dibudidayakan; dan
d. pakan ikan dan obat ikan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan di bidang pembudidayaan;
b. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan;
c. memeriksa kesesuaian penggunaan pakan ikan dan obat ikan yang terdaftar sesuai dengan klasifikasinya; dan
d. memeriksa kesesuaian pembudidayaan ikan hasil rekayasa genetika dengan dokumen pembudidayaan.
Koreksi Anda
