Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di area pembenihan ikan dan area pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dan huruf g dilakukan terhadap: a. lokasi pembenihan dan/atau pembudidayaan ikan; b. sarana dan prasarana pembenihan dan/atau pembudidayaan ikan; c. jenis ikan yang dibudidayakan; dan d. pakan ikan dan obat ikan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan di bidang pembudidayaan; b. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan; c. memeriksa kesesuaian penggunaan pakan ikan dan obat ikan yang terdaftar sesuai dengan klasifikasinya; dan d. memeriksa kesesuaian pembudidayaan ikan hasil rekayasa genetika dengan dokumen pembudidayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id