Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di pelabuhan perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk, pelabuhan tangkahan, dan sentra kegiatan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan terhadap:
a. kapal yang akan melakukan kegiatan perikanan;
b. kapal perikanan saat memasuki pelabuhan perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk, pelabuhan tangkahan, dan sentra kegiatan perikanan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kapal perikanan yang melakukan pembongkaran dan/atau memuat ikan hasil tangkapan atau ikan hasil budidaya.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menerbitan SLO;
b. melakukan verifikasi pendaratan ikan dalam rangka penerbitan SHTI;
c. memeriksa distribusi ikan impor;
d. memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan;
e. memeriksa kesesuaian pelabuhan pangkalan dengan SIPI atau SIKPI; dan
f. memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis ikan hidup hasil budidaya.
Koreksi Anda
