Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di pelabuhan perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk, pelabuhan tangkahan, dan sentra kegiatan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan terhadap: a. kapal yang akan melakukan kegiatan perikanan; b. kapal perikanan saat memasuki pelabuhan perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk, pelabuhan tangkahan, dan sentra kegiatan perikanan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. kapal perikanan yang melakukan pembongkaran dan/atau memuat ikan hasil tangkapan atau ikan hasil budidaya. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menerbitan SLO; b. melakukan verifikasi pendaratan ikan dalam rangka penerbitan SHTI; c. memeriksa distribusi ikan impor; d. memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; e. memeriksa kesesuaian pelabuhan pangkalan dengan SIPI atau SIKPI; dan f. memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis ikan hidup hasil budidaya.
Koreksi Anda