Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap:
a. kapal penangkap ikan;
b. kapal pengangkut ikan;
c. kapal pengolahan ikan;
d. kapal latih perikanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan
f. kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memeriksa kelengkapan dan keabsahan SIPI dan/atau SIKPI, Surat Laik Operasi, dan Surat Persetujuan Berlayar;
b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin penelitian dan pengembangan perikanan;
c. memeriksa peralatan dan keaktifan SPKP;
d. memeriksa kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan;
e. memeriksa kesesuaian komposisi anak buah kapal perikanan dengan Crew List;
f. memeriksa keberadaan pemantau di atas kapal penangkap atau kapal pengangkut ikan untuk ukuran dan alat penangkapan ikan tertentu;
g. memeriksa kesesuaian penanganan ikan di atas kapal perikanan;
h. memeriksa kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan alat penangkapan ikan;
i. memeriksa kesesuaian jenis dan jumlah ikan yang diangkut;
j. memeriksa kesesuaian pelabuhan muat/singgah bagi kapal pengangkut ikan hasil tangkapan dengan SIKPI;
k. memeriksa kesesuaian pelabuhan muat/singgah dan check point terakhir bagi kapal pengangkut ikan hasil budidaya dengan SIKPI;
l. memeriksa kesesuaian daerah penangkapan ikan dengan SIPI;
dan
m. memeriksa penerapan log book penangkapan ikan.
Koreksi Anda
