Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap: a. kapal penangkap ikan; b. kapal pengangkut ikan; c. kapal pengolahan ikan; d. kapal latih perikanan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan f. kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan dan keabsahan SIPI dan/atau SIKPI, Surat Laik Operasi, dan Surat Persetujuan Berlayar; b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin penelitian dan pengembangan perikanan; c. memeriksa peralatan dan keaktifan SPKP; d. memeriksa kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan; e. memeriksa kesesuaian komposisi anak buah kapal perikanan dengan Crew List; f. memeriksa keberadaan pemantau di atas kapal penangkap atau kapal pengangkut ikan untuk ukuran dan alat penangkapan ikan tertentu; g. memeriksa kesesuaian penanganan ikan di atas kapal perikanan; h. memeriksa kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan alat penangkapan ikan; i. memeriksa kesesuaian jenis dan jumlah ikan yang diangkut; j. memeriksa kesesuaian pelabuhan muat/singgah bagi kapal pengangkut ikan hasil tangkapan dengan SIKPI; k. memeriksa kesesuaian pelabuhan muat/singgah dan check point terakhir bagi kapal pengangkut ikan hasil budidaya dengan SIKPI; l. memeriksa kesesuaian daerah penangkapan ikan dengan SIPI; dan m. memeriksa penerapan log book penangkapan ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id