Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di WPP-NRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan terhadap:
a. penangkapan ikan;
b. pembudidayaan ikan dan pembenihan ikan;
c. pengangkutan dan distribusi keluar masuk ikan;
d. perlindungan jenis ikan;
e. terjadinya pencemaran akibat perbuatan manusia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pemanfaatan plasma nutfah; dan
g. penelitian dan pengembangan perikanan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. patroli pengawasan; dan
b. pemantauan pergerakan kapal perikanan.
(3) Patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk:
a. mencegah terjadinya kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya;
b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin pemanfaatan plasma nutfah;
c. memeriksa tingkat pencemaran akibat perbuatan manusia;
d. memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin penelitian dan pengembangan perikanan; dan
e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(4) Pemantauan pergerakan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk:
a. mengetahui posisi, pergerakan, dan aktivitas kapal perikanan;
b. mendeteksi kepatuhan operasional kapal perikanan; dan
c. penyelamatan (save and rescue) terhadap kapal perikanan yang menghadapi masalah di laut.
(5) Jika dalam patroli pengawasan terdapat kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan, Pengawas Perikanan dapat melakukan tindakan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
