Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di WPP-NRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan terhadap: a. penangkapan ikan; b. pembudidayaan ikan dan pembenihan ikan; c. pengangkutan dan distribusi keluar masuk ikan; d. perlindungan jenis ikan; e. terjadinya pencemaran akibat perbuatan manusia; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pemanfaatan plasma nutfah; dan g. penelitian dan pengembangan perikanan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. patroli pengawasan; dan b. pemantauan pergerakan kapal perikanan. (3) Patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk: a. mencegah terjadinya kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya; b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin pemanfaatan plasma nutfah; c. memeriksa tingkat pencemaran akibat perbuatan manusia; d. memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin penelitian dan pengembangan perikanan; dan e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. (4) Pemantauan pergerakan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk: a. mengetahui posisi, pergerakan, dan aktivitas kapal perikanan; b. mendeteksi kepatuhan operasional kapal perikanan; dan c. penyelamatan (save and rescue) terhadap kapal perikanan yang menghadapi masalah di laut. (5) Jika dalam patroli pengawasan terdapat kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan, Pengawas Perikanan dapat melakukan tindakan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda