Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan tugas di:
a. WPP-NRI;
b. kapal perikanan;
c. pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk;
d. pelabuhan tangkahan;
e. sentra kegiatan perikanan;
f. area pembenihan ikan;
g. area pembudidayaan ikan;
h. UPI; dan/atau
i. kawasan konservasi perairan.
Koreksi Anda
