Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat tugas dari atasan langsung. (2) Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas harus menggunakan: a. pakaian dinas; dan b. atribut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id