Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat tugas dari atasan langsung.
(2) Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas harus menggunakan:
a. pakaian dinas; dan
b. atribut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
