Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diangkat menjadi pejabat fungsional pengawas perikanan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengangkatan pejabat fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda