Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diangkat menjadi pejabat fungsional pengawas perikanan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan pejabat fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
