Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Perikanan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Dinas provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Koreksi Anda
