Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan apabila Pengawas Perikanan: a. telah dialihtugaskan dari bidang pengawasan perikanan; b. mengundurkan diri sebagai Pengawas Perikanan; c. tidak cakap dalam menjalankan tugasnya; d. menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya; e. telah ditetapkan sebagai terdakwa; f. berhalangan tetap; atau g. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda