Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan apabila Pengawas Perikanan:
a. telah dialihtugaskan dari bidang pengawasan perikanan;
b. mengundurkan diri sebagai Pengawas Perikanan;
c. tidak cakap dalam menjalankan tugasnya;
d. menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
e. telah ditetapkan sebagai terdakwa;
f. berhalangan tetap; atau
g. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
