Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi:
a. pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berasal dari pegawai negeri sipil pada Kementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun oleh Direktur Jenderal bersama dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
