Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan. (2) Pengawas Perikanan bertugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. (3) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Menteri dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda