Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pengawas Perikanan; b. tata cara pelaksanaan tugas; c. tindak lanjut hasil pengawasan; d. pelaporan; dan e. pembinaan.
Koreksi Anda