Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pengawas Perikanan;
b. tata cara pelaksanaan tugas;
c. tindak lanjut hasil pengawasan;
d. pelaporan; dan
e. pembinaan.
Koreksi Anda
