Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Izin Pelaksanaan Reklamasi dilakukan apabila Izin Pelaksanaan Reklamasi asli rusak atau hilang.
(2) Penggantian Izin Pelaksanaan Reklamasi diajukan kepada Menteri disertai persyaratan:
a. Izin Pelaksanaan Reklamasi yang rusak; atau
b. Surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Izin Pelaksanaan Reklamasi asli hilang.
(3) Apabila permohonan disetujui, Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi pengganti sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Koreksi Anda
