Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Izin Pelaksanaan Reklamasi dilakukan apabila Izin Pelaksanaan Reklamasi asli rusak atau hilang. (2) Penggantian Izin Pelaksanaan Reklamasi diajukan kepada Menteri disertai persyaratan: a. Izin Pelaksanaan Reklamasi yang rusak; atau b. Surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Izin Pelaksanaan Reklamasi asli hilang. (3) Apabila permohonan disetujui, Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi pengganti sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id