Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Izin Lokasi Reklamasi dilakukan apabila Izin Lokasi Reklamasi asli rusak atau hilang. (2) Penggantian Izin Lokasi Reklamasi diajukan kepada Menteri disertai dengan persyaratan: a. Izin Lokasi Reklamasi asli yang rusak; atau b. surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Izin Lokasi Reklamasi asli hilang. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Apabila permohonan disetujui, Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi pengganti sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Koreksi Anda