Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Izin Lokasi Reklamasi dilakukan apabila Izin Lokasi Reklamasi asli rusak atau hilang.
(2) Penggantian Izin Lokasi Reklamasi diajukan kepada Menteri disertai dengan persyaratan:
a. Izin Lokasi Reklamasi asli yang rusak; atau
b. surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Izin Lokasi Reklamasi asli hilang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila permohonan disetujui, Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi pengganti sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Koreksi Anda
