Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan disetujui, Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi perpanjangan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Izin Pelaksanaan Reklamasi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi awal. (3) Apabila masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan izin diberlakukan sama dengan penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda