Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi diajukan kepada Menteri disertai dengan persyaratan:
a. fotokopi Izin Pelaksanaan Reklamasi awal;
b. alasan perpanjangan;
c. surat pernyataan kesanggupan calon pemegang izin untuk melanjutkan pekerjaan; dan
d. metode pelaksanaan dan jadwal reklamasi.
Koreksi Anda
