Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi diajukan kepada Menteri disertai dengan persyaratan: a. fotokopi Izin Pelaksanaan Reklamasi awal; b. alasan perpanjangan; c. surat pernyataan kesanggupan calon pemegang izin untuk melanjutkan pekerjaan; dan d. metode pelaksanaan dan jadwal reklamasi.
Koreksi Anda