Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan disetujui, Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi perpanjangan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(2) Izin Lokasi Reklamasi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Lokasi Reklamasi awal.
(3) Apabila masa berlaku Izin Lokasi Reklamasi berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan izin diberlakukan sama dengan penerbitan Izin Lokasi Reklamasi baru.
Koreksi Anda
