Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Izin Lokasi Reklamasi dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Izin Lokasi Reklamasi berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Lokasi Reklamasi diajukan kepada Menteri disertai dengan persyaratan:
a. fotokopi Izin Lokasi Reklamasi awal;
b. alasan perpanjangan; dan
c. surat pernyataan kesanggupan calon pemegang izin untuk melanjutkan pekerjaan.
Koreksi Anda
