Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disertai dengan persyaratan:
a. fotokopi Izin Lokasi Reklamasi awal;
b. fotokopi Izin Pelaksanaan Reklamasi awal;
c. peta lokasi perubahan;
d. surat keterangan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material dari Gubernur, bupati/walikota;
e. rencana induk pelaksanaan reklamasi perubahan;
f. fotokopi Izin Lingkungan perubahan;
g. rancangan detail reklamasi perubahan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. metode pelaksanaan, penggunaan peralatan, dan jadwal reklamasi.
(2) Apabila permohonan disetujui, dilakukan pemeriksaan lapangan untuk melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang diajukan.
(3) Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan perubahan Izin Pelaksanaan Reklamasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(4) Izin Pelaksanaan Reklamasi awal dikembalikan kepada Menteri pada saat Izin Pelaksanaan Reklamasi perubahan diterbitkan.
(5) Izin Pelaksanaan Reklamasi perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi awal.
Koreksi Anda
